Kamis, 05 September 2013

Perseroan Terbatas (PT)


Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pengertian Perseroan adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Dari pengertian di atas, maka unsur-unsur Perseroan Terbatas adalah :
ü  Badan hukum
ü  Didirikan berdasarkan perjanjian
ü  Melakukan kegiatan usaha
ü  Modal dasar
ü  Memenuhi persyaratan Undang-Undang

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kelebihan Perusahaan Perseroan Terbatas adalah:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas adalah :
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Prosedur pendirian PT adalah :
a)      Pembuatan perjanjian tertulis
b)      Pembuatan akta pendirian
c)      Pengesahan oleh Menteri Kehakiman
d)     Pendaftaran perseroan
e)      Pengumuman dalam tambahan Berita Negara

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.

Pembagian perseroan terbatas
ü  PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
ü  PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
ü  PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (Profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :
1.      Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.      Memberhentikan direksi atau komisaris
3.      Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4.      Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5.      Memutuskan rencana Penambahan / Pengurangan saham perusahaan
6.      Menentukan kebijakan Perusahaan
7.      Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Empat kewajiban direksi yang telah ditentukan UU, yaitu :
1. Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, Risalah RUPS, Rapat Direksi.
2. Wajib menyelenggarakan pembukaan perseroan.
3. Wajib melaporkan kepemilikan sahamnya atau keluarganya.
4. Meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan/menjadikan jaminan utang seluruh/sebagian besar kekayaan perseroan.

Bila dilihat dari hukumnya, status/kedudukan komisaris ada 3 macam, yaitu :
1. Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka statusnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
2. Komisaris yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
3. Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.

Pembubaran Perseroan dan Likuidasi
Perseroan bubar karena keputusan RUPS, waktu berdirinya ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir dan karena penetapan pengadilan. Dalam proses likuidasi, tindakan pemberesan meliputi :
a)      Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan.
b)      Penentuan tata cara pembagian kekayaan.
c)      Pembayaran kepada para kreditor.
d)     Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
e)      Tindakan lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar