Menurut
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pengertian Perseroan adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain
berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Dari
pengertian di atas, maka unsur-unsur Perseroan Terbatas
adalah :
ü Badan
hukum
ü Didirikan
berdasarkan perjanjian
ü Melakukan
kegiatan usaha
ü Modal
dasar
ü Memenuhi
persyaratan Undang-Undang
Kelebihan
dan Kekurangan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelebihan Perusahaan Perseroan Terbatas adalah:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap
Kelemahan Perusahaan Perseroan
Terbatas adalah :
1. PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi
yang menyangkut laba perusahaan.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Prosedur
pendirian PT adalah :
a) Pembuatan
perjanjian tertulis
b) Pembuatan
akta pendirian
c) Pengesahan
oleh Menteri Kehakiman
d) Pendaftaran
perseroan
e) Pengumuman
dalam tambahan Berita Negara
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang
ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
ü PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
ü PT Tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
ü PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan
pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan
direksi atau komisaris
3. Menetapkan
besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
5. Memutuskan
rencana Penambahan / Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan
kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Empat
kewajiban direksi yang telah ditentukan UU,
yaitu :
1. Membuat
dan memelihara daftar pemegang saham, Risalah RUPS, Rapat Direksi.
2. Wajib
menyelenggarakan pembukaan perseroan.
3. Wajib
melaporkan kepemilikan sahamnya atau keluarganya.
4. Meminta
persetujuan RUPS untuk mengalihkan/menjadikan jaminan utang seluruh/sebagian
besar kekayaan perseroan.
Bila
dilihat dari hukumnya, status/kedudukan komisaris ada 3 macam,
yaitu :
1. Komisaris
yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka statusnya
adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
2. Komisaris
yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status
hukumnya adalah buruh pemegang saham.
3. Komisaris
yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang
kuasa dan anggota RUPS.
Pembubaran
Perseroan dan Likuidasi
Perseroan
bubar karena keputusan RUPS, waktu berdirinya ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir dan karena penetapan pengadilan. Dalam proses likuidasi,
tindakan pemberesan meliputi :
a) Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan perseroan.
b) Penentuan
tata cara pembagian kekayaan.
c) Pembayaran
kepada para kreditor.
d) Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
e) Tindakan
lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar