Jumat, 24 Mei 2013

Hukum Perikatan


Pengertian Dan Perbedaan Antara Hukum Perikatan Dan Hukum Perjanjian


Yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang  lainnya, sedangkan orang yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut disebut kreditur sedangkan pihak yang memberi tuntutan disebut debitur.
        Sedangkan yang dimaksudkan dengan perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal, dari perjanjian ini timbullah suatu peristiwa yang terikat hukum di antara kedua belah pihak dan hubungan itulah yang dinamakan perikatan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara perikatan dengan perjanjian yaitu perjanjian itu sendiri menimbulkan suatu perikatan di antara kedua belah pihak yang terkait dan perjanjian merupakan suatu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan.

Syarat syahnya perjanjian (1320 KUHP) antara lain:
a. Ada kata sepakat dari mereka yang mengikat diri tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
b.    Kedua belah pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
c.    Adanya suatu hal yang diperjanjikan



Macam-Macam Perikatan

a.  Perikatan Bersyarat(voorwaadelijk)
Yaitu perikatan uang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang belum tentu terjadi
b.  Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Digantungkan pada di kemudian hari suatu hal pasti datang meskipun belum tentu datang
c.   Perikatan Alternatif(alternatief)
Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih jenis prestasi
d.  Perikatan Tanggung Menanggung
Dimana ada beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan
e.  Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung dengan pembagian prestasi
f.    Perikatan dengan hukuman
Apabila seorang yang berhutang tidak memenuhi kewajibanya maka akan mendapat hukuman atau sanksi



    Pengertian Resiko, Wanprestasi Dan Keadaan Memaksa

a. Resiko yaitu kewajiban memikul beban atau kerugian karena adanya kesalahan yang dilakukan.
b. Wanprestasi yaitu keadaan dimana yang berhutang atau debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak sesuai dengan perjanjian.
c. Keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan yang berhutang dan memaksa yang sifatnya harus dipenuhi.


       Hapusnya Perikatan

a.  Pembayaran dengan keadaan sukarela tidak dengan paksaan
b.  Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
c.   Pembaharuan Hutang
d.  Kompensasi atau perhitungan timbal balik
e.  Percampuran hutang
f.   Pembebasan hutang
g.  Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h.  Pembatalan perjanjian



Kamis, 23 Mei 2013

Hak Cipta dan Jaminan Hutang



BAB I
PENDAHULUAN



1. Latar Belakang
Semenjak awal the founding father sudah merumuskan sistem ekonomi sebagai salah satu subtansi konstitusi yang amat penting. Terlihat bagaimana cemerlangnya rumusan sistem ekonomi yang kemudian tertuang dalam ketentuan pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal budaya bangsa sehingga norma itu begitu visioner dan amat maju.
Namun, sesuai dengan logika konstitusi yang memang hanya mengatur pokok-pokok kaidah negara yang fundamental belaka, maka ketentuan pasal 33 itu pada aspek yang lain juga abstrak dan secara ilmiah amat mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga pengewajantahannya dalam subsistem kehidupan bernegara begitu berbeda dari satu waktu ke waktu berikutnya. Puncak dari rupa-rupa tafsir itu terdokumentasi pada saat muncul perdebatan apakah ketentuan pasal 33 UUD 1945 itu perlu diubah atau tidak dalam konteks reformasi konstitusi.
Salah satu pemicu perdebatan itu kemudian dikaitkan dengan watak dasar norma dalam pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia sudah begitu rupa terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada sifat depedensi satu negara dengan negara lain.
Di tengah-tengah menata tata kehidupan bangsa semenjak reformasi nasional 1998, kompleksitas problema politik domestik, dan kebutuhan mencari format pembangunan yang tepat, maka persoalan itu menjadi kebutuhan paling mendasar untuk dipecahkan. Bagaimanakah kedudukan hukum dalam konteks sistem ekonomi yang cenderung terintegrasi secara global?
Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memang orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada arah ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan di bidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Setelah reformasi nasional, hukum terombang-ambing dalam jalinan kelindan dengan kebutuhan legitimasi keadilan atau sebagai sarana rekayasa perubahan. Tentu posisi serupa ini, yang hingga sekarang masih berlangsung, tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kontektualisasi hukum ekonomi sebagai panglima, menuntut mekanisme yang integral dan tahapan yang runut. Ia harus menjadi obor penerang untuk menerjemahkan semangat konstitusi sekaligus menjadi cahaya pemandu bagi kebijakan ekonomi agar mampu mendorong pertumbuhan. Namun pada waktu yang sama juga harus mengayomi dan memayungi bagi isu-isu pemerataan, pengentasan kemiskinan dan pemihakan pada sector ekonomi kerakyatan.
Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Fenomena globalisasi ekonomi berkembang sedemikian kuat dan cepatnya sehingga memaksa negara-negara di dunia duduk berunding untuk memperbaiki norma-norma aturan global di bidang perdagangan antarnegara. Kecenderungan demikian ini pada saatnya membentuk suatu norma yang sangat kuat dan mengatasi sistem hukum dan konstitusi yang berlaku dan mengikat di masing-masing negara anggota. Globalisasi itu mendorong muncul dan berkembangnya regionalisme ekonomi yang pada gilirannya memerlukan pola-pola pengaturan baru dalam hubungan antar negara. Sehingga memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang terkadang tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

2. Maksud dan Tujuan
Makalah ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
a.       Mendifinisikan apa yang dimaksud dengan hak cipta dan jaminan hutang
b.      Menjelaskan tentang UU hak cipta dan jaminan hutang
c.       Menjelaskan dasar hukum tentang hak cipta dan jaminan hutang




BAB II
PEMBAHASAN


A.   Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta (UU No.12 Tahun 1997)
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan ijin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian hak cipta, antara lain:

1. WIPO ( World Intelektual Property Organization ) “Copy Appropriate is acknowledged from anecdotic appropriate accustomed to architect for their arcane and aesthetic works” Yang artinya hak cipta adalah analogue hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

2. J. S. T Simorangkir berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang.

3. Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.


Sedangkan dalam UUHC pasal 2 ayat I memberikan pengertian hak cipta adalah : “Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atu orang yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciri-Ciri Hak Cipta Sebagai Salah Satu Bentuk dari Hak Milik Intelektual :
Hak cipta sebagai salah satu bentuk dari hak milik intelektual memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Hak cipta adalah hal alam dan absolute.

Artinya bahwa hak cipta tersebut dapat dipertahankan kepada siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
  •        Hak cipta adalah hak milik yang abstrak (incorporeal property).

Artinya bahwa hak cipta merupakan penguasaan atas hasil kemampuan kerja dan gagasan serta hasil pikiran.
  •        Pemilik Hak Cipta Bersifat Ekslusif.

Artinya bahwa hak cipta ini memiliki kemampuan untuk melahirkan hak yang baru, jadi satu karya cipta memiliki beberapa hak yang terikat pada satu hak.
  •        Hak Cipta Dianggap sebagai Benda Bergerak.
  •        Hak Cipta Dapat Beralih atau Dialihkan.


Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
  1. Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Ciptaan lagu atau music.
  5. Drama, Tari (koreografi), pewayangan, pantomime.
  6. Karya Pertunjukan.
  7. Karya Siaran.
  8. Seni Rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, dan lain-lain.
  9. Arsitektur.
  10. Peta.
  11. Seni Batik.
  12. Fotografi.
  13. Sinematografi.
  14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai dan Karya lainnya dari pengalih wujudan.
  15. Ciptaan (nomer 1-14), yang tidak atau belum diumumkan akan tetapi sudah merupakan bentuk kesatuan yang nyata.


Karya yang tidak termasuk bidang-bidang yang dilindungi Hak Cipta :
1.         Judul
2.         Ide dan informasi
3.         Sinopsis (ringkasan)
4.         Plot (alur cerita)
5.         Slogan
6.         Nama Samaran (fictitous name)
7.         Karakter Peran.


Subjek Hak Cipta adalah Pencipta
Beberapa ciptaan yang lahir atas kondisi tertentu, maka terdapat ketentuan sebagai berikut :
  1. Pada ceramah yang tidak tertulis, dan tidak ada pemberitahuan penciptanya maka orang berceramah dianggap sebagai penciptanya.
  2. Jika suatu ciptaan terdiri dari suatu bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah sang pemimpin.
  3. Jika suatu ciptaan dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang ciptaan, maka pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak si pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas ke luar hubungan dinas.
  5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain.
  6. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
  7. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional.
  8. Negara memegang hak  cipta atas ciptaan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, bila berhubungan dengan pihak luar negeri.
  9. Jika suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti sebaliknya.

Ciptaan tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
  1. Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  2. Ciptaan tidak orisinil.
  3. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
  4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
  5. Hasil Rapat Terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Konstitusional lainnya.
  6. Peraturan Perundang-Undangan.
  7. Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim.
  8. Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah.
  9. Keputusan Badan Arbitrase.

Hak-Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta
  1. Pencipta memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan suara atau gambar dari pertunjukan.
  2. Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karyanya.
  3. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau memiliki system elektronik lainnya.

Hak Ekonomi dari Hak Cipta
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.Secara umum setiap Negara, minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi tersebut, yang meliputi :
1.      Hak Reproduksi atau Penggandaan
2.      Hak Adaptasi
3.      Hak Distribusi
4.      Hak Penampilan (performance right)
5.      Hak Penyiaran (broadcasting right)
6.      Hak Progama Kabel
7.      Hak Moral
8.      Hak Salinan (neightbouring right)
                                    
Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Disebabkan oleh Jenis Ciptaannya :
  1. Buku,pamflet dan semua karya tulis lainnya
  2. Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lainnya
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Ciptaan lagu dengan teks
  5. Seni rupa
  6. Peta, seni batik, terjemahan, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya

Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta :
1. Permintaan pendaftaran rangkap 2 diketik dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani di atas materai.
2.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
b)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
c)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d)     Jenis dan judul ciptaan
e)      Tanggal dan tempat dimana ciptaan diumumkan pertama kali
f)       Uraian ciptaan rangkap 2
3.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
4.   Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta, berupa fotocopy KTP atau paspor yang masih berlaku.
5.  TBN atau salinan resmi akta pendirian perseroan yang disahkan notaris atau pengadilan jika akta tersebut berbentuk fotocopy.
6.      Surat kuasa bermaterai cukup.
7.   Permohonan yang tidak bertempat tinggal di wilayah RI, maka harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seseorang kuasa di dalam wilayah RI.
8.     Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atas suatu badan hukum, maka nama pemohon harus ditulis semuanya dengan menetapkan salah satu alamat pemohon.
9.    Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
10.    Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atas penggantinya.
11.     NPWP.
12.     Biaya.


B. Jaminan Hutang

1.      Latar Belakang dan Pengertian Jaminan Hutang
Menurut pasal 1131 KUH Perdata, semua benda milik debitur baik bergerak atau tidak bergerak, baik yang sudah ataupun yang akan ada, menjadi tanggungan hutang yang dibuatnya (jaminan umum).Selain jaminan umum, dikenal pula jaminan yang bersifat khusus.Yang dimaksud dengan jaminan kebendaan khusus adalah penentuan/penunjukan atas benda tertentu milik debitur atau pihak ketiga.

2.      Macam-macam Hak Jaminan
2.1.     Hak Jaminan Konvensional, terdiri dari:
1. Hipotik
2. Hak Tanggungan
3. Gadai Benda Bergerak
4. Gadai Tanah
5. Fidusia
6. Bank Garansi
7. Personal Garansi
8. Corporate Garansi
      2.2.  Hak Jaminan Non Konvensional, terdiri dari:
1.   Cessie untuk menjamin hutang
2.   Pengalihan hak taih asuransi
3.   Kuasa menjual yang tidak dapat dicabut kembali
4.   Jaminan menutup kekurangan biaya
5.   Indemnity

3.      Prinsip-Prinsip Yuridis Jaminan Hutang
  • Prinsip Teritorial adalah prinsip dimana objek jaminan yang ada di Indonesia hanya berlaku bagi piutang yang dibuat di Indonesia.
  • Prinsip Assesior adalah menentukan bahwa perjanjian jaminan hutang merupakan assesior (buntut, ikutan) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian hutangnya.
  • Prinsip Hak Preferensi adalah hak dari pemegang hipotik untuk mengambil hasil penjualan barang yang dijaminkan terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lainnya.
  • Prinsip Non Distribusi adalah prinsip yang menyatakan bahwa pada prinsipnya objek hak tanggungan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur atau kepada beberapa hutang, kecuali :
·         Hak Jaminan Berjenjang
·         Pembagian dengan Security sharing agreement
·         Hak tanggungan atas beberapa bidang tanah
  • Prinsip Disclosure adalah suatu hak jaminan yang harus diketahui oleh masyarakat karena harus diumumkan kepada masyarakat/pemerintah.
  • Prinsip Eksistensi Benda adalah suatu jaminan hutang hanya dapat diberikan terhadap benda yang benar-benar sudah ada.
  • Prinsip Eksistensi Kontrak Pokok adalah suatu prinsip yang mengajarkan bahwa suatu hak jaminan mensyaratkan adanya suatu kontrak pokok, yaitu kontrak yang menimbulkan hutang piutang.
  • Prinsip Larangan Mendaku adalah suatu jenis jaminan hutang melarang untuk mendaku, artinya dilarang jika pemegang jaminan hutang tersebut menghaki atau mengambil untuk dirinya sendiri manakala debitur wanprestasi.
  • Prinsip Formalisme adalah suatu jaminan hutang sah mestilah diikuti formalitas tertentu.
  • Prinsip Ikutan Objek adalah suatu jaminan hutang tetap melekat dengan benda objek jaminan hutang tersebut, dimanapun dan kapanpun benda itu dialihkan atau dibawa.
  • Prinsip Ikutan Piutang adalah suatu jaminan hutang mengikuti piutang yang dijaminkan tersebut.

4.      Hak Tanggungan                      
Adalah hak jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah yang dimaksudkan sebagai pelunasan hutang tertentu, yang diberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu (pemegang hak tanggungan) dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

5.      Jaminan Fidusia
Adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak.
Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaries, yang memuat :
  • Identitas pemberi dan penerima fidusia
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
  • Uraian mengenai benda yang dijadikan objek
  • Nilai penjaminan
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Nilai lebih Jaminan Fidusia, antara lain :             
  • Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya
  • Hak yang didahulukan adalah mengambil pelunasan piutang atas hasil eksekusi
  • Hak didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena pailit atau likuidasi
Hapusnya Jaminan Fidusia :
  • Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia
  • Pelepasan hak atas jaminan penerima fidusia
  • Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan








Kamis, 09 Mei 2013

BENTUK PASAR MENURUT STRUKTURNYA



A.    PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Dengan jumlah pedagang yang sangat banyak, mereka menjual jenis dan macam barang yang hampir sama. Tentu saja mereka akan bersaing dan berusaha menarik minat para calon pembeli. Dengan itu tentu saja kamu akan berusaha mencari tahu berapa harga rata-rata barang yang dijual para pedagang. Ciri-ciri yang tampak pada pasar tersebut mendekati pasar persaingan sempurna.
Jadi pasar persaingan sempurna (perfect competition market) adalah pasar dengan banyak penjual dan pembeli sehingga harga tidak dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli.

  1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
a.       Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak
b.      Barang dan jasa yang diperjualbelikan homogen
c.       Pembeli dan penjual tahu keadaan pasar dengan sempurna
d.      Pembeli dan penjual bebas keluar masuk pasar
e.       Faktor-faktor produksi bebas bergerak
f.       Tidak ada campur tangan pemerintah


  1. Menentukan keuntungan atau kerugian di pasar persaingan sempurna
Menentukan harga yang terbentuk merupakan hasil kesepakatan atau kekuatan permintaan dan penawaran dari pembeli dan penjual. Kamu tahu alasannya? Laba dikatakan maksimum ketika penambahan barang yang dijual tidak lagi menambah besarnya laba yang diperoleh. Artinya barang terakhir yang diproduksi menghasilkan penerimaan yang besarnya sama dengan biaya per unit.

  1. Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
a.    Kebaikan :
1)      Mampu mendorong penghematan
2)      Tidak memerlukan iklan
3)      Pembeli dan penjual bebas bertindak
4)      Harga tidak dikendalikan oleh satu penjual atau satu pembeli
b.   Keburukan :
1)      Tidak ada dana untuk penelitian dan pengembangan produk
2)      Terbatasnya kebebasan memilih bagi pembeli
3)      Produsen memberi gaji dan upah terlalu rendah demi penghematan

B.     PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pengertian : Pasar dengan banyak penjual dan pembeli sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli.
Bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna :
  1. Pasar monopoli
  2. Pasar monopolistik
  3. Pasar monopsoni
  4. Pasar oligopoli
  5. Pasar oligopsoni


  1. Pasar Monopoli
a.    Pengertian
Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.
b.   Macam-macam pasar monopoli
1)      Alamiah : Muncul karena keadaan alam yang khas.
2)      Undang-Undang : Muncul karena pemberlakuan kebijakan / Undang-Undang.
Terdiri dari :    — Monopoli negara
                        — Hak cipta
                        — Hak paten
                        — Hak merk
3)      Masyarakat : Muncul karena kepercayaan masyarakat.
4)      Penguasaan teknologi dan tenaga ahli : Muncul karena menguasai teknologi dan tenaga ahli.
5)      Kemampuan efisiensi : Muncul karena mampu menghemat / biaya produksi.
6)      Penguasaan bahan baku : Muncul karena menguasai bahan baku.
c.   Ciri-ciri pasar monopoli
1)      Terdapat satu penjual
2)      Harga ditentukan penjual (monopoli)
3)      Perusahaan lain sulit memasuki pasar
4)      Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
5)      Bisa menimbulkan ketidakadilan/kerugian bagi masyarakat

d.   Kebaikan dan keburukan pasar monopoli
1)   Kebaikan :
a)    Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
b) Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
c) Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
d) Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten
2)   Keburukan :
a)      Perusahaan lain sulit memasuki pasar
b)      Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
c)      Jumlah produk tergantung monopolis
d)     Monopolis umumnya bertindak boros
e) Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen
e.   Usaha pemerintah mengatasi keburukan
1)      Membuat Undang-Undang/peraturan yang mencegah timbulnya monopoli
2)      Menarik pajak tinggi kepada monopolis
3)      Mengizinkan impor barang yang sama dengan barang monopolis
4)      Ikut menentukan tinggi rendahnya barang
5)      Membuat perusahaan sejenis

  1. Pasar Monopolistik
a.    Pengertian
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan atau supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
b.   Ciri-ciri pasar monopolistik
1)      Jumlah penjual banyak tapi tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna
2)      Barang yang dijual berbeda corak
3)      Penjual/produsen harus aktif beriklan
4)      Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
5)      Mempunyai kekuasaan mempengaruhi harga
c.    Kebaikan dan keburukan pasar monopolistik
1)   Kebaikan :
a)      Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
b)      Memberi kepuasan lebih pada pembeli karena ada persaingan penjual
c)      Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
2)   Keburukan :
a) Masih terdapat kemungkinan terjadi pemborosan biaya produksi bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna
b)   Bagi perusahaan yang kecil, tingkat efisiensinya relatif rendah
c) Kurang efisiennya perusahaan kecil menyebabkan harga barang yang dibayar konsumen masih kecil

  1. Pasar Monopsoni
a.    Pengertian
Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh : pabrik susu Nestle.
b.   Ciri-ciri pasar monopsoni
1)      Hanya ada satu pembeli
2)      Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
3)      Barang yang dijual merupakan bahan mentah
4)      Harga sangat ditentukan pembeli

c.    Kebaikan dan keburukan pasar monopsoni
Kebaikan
Keburukan
1.        Kualitas produk lebih terpelihara
2.        Penjual akan hemat dalam biaya produksi
1.      Pembeli bisa seenaknya menekan penjual
2.      Produk yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang

  1. Pasar Oligopoli
a.    Pengertian
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).
b.   Ciri-ciri pasar oligopoli
1)      Terdapat beberapa penjual
2)      Barang yang dijual homogen atau beda corak
3)      Sulit dimasuki perusahaan baru
4)      Membutuhkan peran iklan
5)      Terdapat satu market leader (pemimpin pasar)
6)      Harga jual tidak mudah berubah
c.    Macam-macam pasar oligopoli
1)    Oligopoli murni : menjual barang yang homogen.
Contoh : pasar semen
2)    Oligopoli diferensial : menjual barang yang berbeda corak.
Contoh : pasar mobil, pasar sepeda motor
d.   Kebaikan dan keburukan pasar oligopoli
Kebaikan :
1)      Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
2)      Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
3)      Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual
4)      Adanya penerapan teknologi baru
Keburukan :
1)    Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
2)    Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3)   Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4)    Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
5)    Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6)    Bisa berkembang ke arah monopoli
e.   Usaha pemerintah mengatasi keburukan
1)      Mengeluarkan Undang-Undang anti trust
2)      Memberi kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar

  1. Pasar Oligopsoni
a.   Pengertian
Pasar oligopsoni adalah kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli, masing-masing pembeli memiliki peranan cukup besar untuk mempengaruhi harga. Atau dikatakan pasar yang dikuasai oleh beberapa pembeli.
b.   Ciri-ciri pasar oligopsoni
1)      Terdapat beberapa pembeli
2)      Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
3)      Barang yang dijual merupakan bahan mentah
4)      Harga cenderung stabil

c.    Kebaikan dan keburukan pasar oligopsoni
Kebaikan :
1)      Penjual lebih beruntung karena bisa pindah ke pembeli lain
2)      Pembeli tidak bisa seenaknya menekan penjual
Keburukan :
1)      Bisa berkembang menjadi pasar monopsoni bila antar pembeli bekerja sama
2)      Kualitas barang kurang terpelihara

C.    CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DALAM MEKANISME PEMBENTUKAN HARGA
1. Menetapkan harga          : Harga eceran tertinggi (harga maksimum) dan harga eceran terendah (harga minimum/harga dasar)
2. Memberikan subsidi  : Kepada pihak penghasil kebutuhan pokok dan kepada perusahaan agar mampu bersaing dengan luar negeri
3. Menetapkan pajak      : Pajak rendah atau 0 untuk bahan baku industri dan pajak tinggi untuk barang-barang mewah
4. Melakukan operasi pasar : Dengan jalan membeli saat barang melimpah dan menjual saat barang sedikit