Jumat, 24 Mei 2013

Hukum Perikatan


Pengertian Dan Perbedaan Antara Hukum Perikatan Dan Hukum Perjanjian


Yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang  lainnya, sedangkan orang yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut disebut kreditur sedangkan pihak yang memberi tuntutan disebut debitur.
        Sedangkan yang dimaksudkan dengan perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal, dari perjanjian ini timbullah suatu peristiwa yang terikat hukum di antara kedua belah pihak dan hubungan itulah yang dinamakan perikatan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara perikatan dengan perjanjian yaitu perjanjian itu sendiri menimbulkan suatu perikatan di antara kedua belah pihak yang terkait dan perjanjian merupakan suatu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan.

Syarat syahnya perjanjian (1320 KUHP) antara lain:
a. Ada kata sepakat dari mereka yang mengikat diri tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
b.    Kedua belah pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
c.    Adanya suatu hal yang diperjanjikan



Macam-Macam Perikatan

a.  Perikatan Bersyarat(voorwaadelijk)
Yaitu perikatan uang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang belum tentu terjadi
b.  Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Digantungkan pada di kemudian hari suatu hal pasti datang meskipun belum tentu datang
c.   Perikatan Alternatif(alternatief)
Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih jenis prestasi
d.  Perikatan Tanggung Menanggung
Dimana ada beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan
e.  Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung dengan pembagian prestasi
f.    Perikatan dengan hukuman
Apabila seorang yang berhutang tidak memenuhi kewajibanya maka akan mendapat hukuman atau sanksi



    Pengertian Resiko, Wanprestasi Dan Keadaan Memaksa

a. Resiko yaitu kewajiban memikul beban atau kerugian karena adanya kesalahan yang dilakukan.
b. Wanprestasi yaitu keadaan dimana yang berhutang atau debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak sesuai dengan perjanjian.
c. Keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan yang berhutang dan memaksa yang sifatnya harus dipenuhi.


       Hapusnya Perikatan

a.  Pembayaran dengan keadaan sukarela tidak dengan paksaan
b.  Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
c.   Pembaharuan Hutang
d.  Kompensasi atau perhitungan timbal balik
e.  Percampuran hutang
f.   Pembebasan hutang
g.  Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h.  Pembatalan perjanjian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar