Pengertian
Dan Perbedaan Antara Hukum Perikatan Dan Hukum Perjanjian
Yang
dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta
benda antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari yang lainnya, sedangkan orang yang
satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut disebut kreditur
sedangkan pihak yang memberi tuntutan disebut debitur.
Sedangkan yang
dimaksudkan dengan perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji
kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal, dari perjanjian ini
timbullah suatu peristiwa yang terikat hukum di antara kedua belah pihak dan
hubungan itulah yang dinamakan perikatan.
Jadi
bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara perikatan dengan perjanjian yaitu perjanjian itu sendiri menimbulkan suatu perikatan di antara kedua belah pihak
yang terkait dan perjanjian merupakan suatu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan.
Syarat syahnya perjanjian (1320 KUHP) antara lain:
a. Ada
kata sepakat dari mereka yang mengikat diri tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan
penipuan.
b. Kedua
belah pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
c. Adanya suatu hal yang diperjanjikan
c. Adanya suatu hal yang diperjanjikan
Macam-Macam
Perikatan
a. Perikatan Bersyarat(voorwaadelijk)
Yaitu perikatan uang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang belum tentu terjadi
b. Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Digantungkan pada di kemudian
hari suatu hal pasti datang meskipun belum tentu datang
c. Perikatan
Alternatif(alternatief)
Suatu
perikatan dimana terdapat dua atau lebih jenis prestasi
d. Perikatan
Tanggung Menanggung
Dimana ada beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang
menghutangkan
e. Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung dengan pembagian
prestasi
f.
Perikatan dengan hukuman
Apabila seorang yang berhutang tidak
memenuhi kewajibanya maka akan mendapat hukuman atau sanksi
Pengertian
Resiko, Wanprestasi Dan Keadaan Memaksa
a. Resiko
yaitu kewajiban memikul beban atau kerugian karena adanya kesalahan yang
dilakukan.
b. Wanprestasi
yaitu keadaan dimana yang berhutang atau debitur tidak memenuhi kewajibannya
atau tidak sesuai dengan perjanjian.
c. Keadaan
memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan yang berhutang dan memaksa yang
sifatnya harus dipenuhi.
Hapusnya
Perikatan
a. Pembayaran
dengan keadaan sukarela tidak dengan paksaan
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
c.
Pembaharuan Hutang
d. Kompensasi
atau perhitungan timbal balik
e. Percampuran
hutang
f. Pembebasan hutang
g. Hapusnya
barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h. Pembatalan
perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar