BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Semenjak awal the founding father sudah merumuskan
sistem ekonomi sebagai salah satu subtansi konstitusi yang amat penting.
Terlihat bagaimana cemerlangnya rumusan sistem ekonomi yang kemudian tertuang
dalam ketentuan pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan
lokal budaya bangsa sehingga norma itu begitu visioner dan amat maju.
Namun, sesuai dengan logika konstitusi yang memang
hanya mengatur pokok-pokok kaidah negara yang fundamental belaka, maka
ketentuan pasal 33 itu pada aspek yang lain juga abstrak dan secara ilmiah amat
mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga pengewajantahannya dalam
subsistem kehidupan bernegara begitu berbeda dari satu waktu ke waktu
berikutnya. Puncak dari rupa-rupa tafsir itu terdokumentasi pada saat muncul
perdebatan apakah ketentuan pasal 33 UUD 1945 itu perlu diubah atau tidak dalam
konteks reformasi konstitusi.
Salah satu pemicu perdebatan itu kemudian dikaitkan
dengan watak dasar norma dalam pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sudah tidak
sesuai dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia
sudah begitu rupa terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada
sifat depedensi satu negara dengan negara lain.
Di tengah-tengah menata tata kehidupan bangsa semenjak
reformasi nasional 1998, kompleksitas problema politik domestik, dan kebutuhan
mencari format pembangunan yang tepat, maka persoalan itu menjadi kebutuhan
paling mendasar untuk dipecahkan. Bagaimanakah kedudukan hukum dalam konteks
sistem ekonomi yang cenderung terintegrasi secara global?
Dalam sejarah, Indonesia
pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan
semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memang orientasi kebijakan ekonomi
adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama
erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban
represif. Pada arah ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk
memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan
di bidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam
perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Setelah reformasi
nasional, hukum terombang-ambing dalam jalinan kelindan dengan kebutuhan
legitimasi keadilan atau sebagai sarana rekayasa perubahan. Tentu posisi serupa
ini, yang hingga sekarang masih berlangsung, tidak bisa dibiarkan terus menerus.
Kontektualisasi hukum ekonomi sebagai panglima, menuntut mekanisme yang
integral dan tahapan yang runut. Ia harus menjadi obor penerang untuk
menerjemahkan semangat konstitusi sekaligus menjadi cahaya pemandu bagi
kebijakan ekonomi agar mampu mendorong pertumbuhan. Namun pada waktu yang sama
juga harus mengayomi dan memayungi bagi isu-isu pemerataan, pengentasan
kemiskinan dan pemihakan pada sector ekonomi kerakyatan.
Faktor utama bagi hukum
untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu
menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah
prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi
stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan
yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan
(predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya
penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti
perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Fenomena globalisasi
ekonomi berkembang sedemikian kuat dan cepatnya sehingga memaksa negara-negara
di dunia duduk berunding untuk memperbaiki norma-norma aturan global di bidang
perdagangan antarnegara. Kecenderungan demikian ini pada saatnya membentuk suatu
norma yang sangat kuat dan mengatasi sistem hukum dan konstitusi yang berlaku
dan mengikat di masing-masing negara anggota. Globalisasi itu mendorong muncul
dan berkembangnya regionalisme ekonomi yang pada gilirannya memerlukan
pola-pola pengaturan baru dalam hubungan antar negara. Sehingga memaksa
pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang terkadang tidak
sesuai dengan dengan nilai-nilai yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
2. Maksud dan Tujuan
Makalah ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai
berikut :
a.
Mendifinisikan
apa yang dimaksud dengan hak cipta dan jaminan hutang
b.
Menjelaskan
tentang UU hak cipta dan jaminan hutang
c.
Menjelaskan
dasar hukum tentang hak cipta dan jaminan hutang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak
Cipta
Pengertian
Hak Cipta (UU No.12 Tahun 1997)
Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberikan ijin untuk tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini ada beberapa
pendapat sarjana mengenai pengertian hak cipta, antara lain:
1. WIPO ( World Intelektual Property Organization ) “Copy Appropriate is acknowledged from anecdotic appropriate accustomed to architect for their arcane and aesthetic works” Yang artinya hak cipta adalah analogue hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
2. J. S. T Simorangkir berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
3. Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Sedangkan dalam UUHC pasal 2 ayat I memberikan pengertian
hak cipta adalah : “Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan,
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atu orang yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciri-Ciri Hak Cipta Sebagai Salah Satu Bentuk dari Hak Milik
Intelektual :
Hak cipta
sebagai salah satu bentuk dari hak milik intelektual memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
- Hak cipta adalah hal alam dan absolute.
Artinya
bahwa hak cipta tersebut dapat dipertahankan kepada
siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
- Hak cipta adalah hak milik yang abstrak (incorporeal property).
Artinya
bahwa hak cipta merupakan penguasaan atas hasil kemampuan kerja dan gagasan
serta hasil pikiran.
- Pemilik Hak Cipta Bersifat Ekslusif.
Artinya
bahwa hak cipta ini memiliki kemampuan untuk melahirkan hak yang baru, jadi
satu karya cipta memiliki beberapa hak yang terikat pada satu hak.
- Hak Cipta Dianggap sebagai Benda Bergerak.
- Hak Cipta Dapat Beralih atau Dialihkan.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi
karya :
- Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya.
- Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau music.
- Drama, Tari (koreografi), pewayangan, pantomime.
- Karya Pertunjukan.
- Karya Siaran.
- Seni Rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, dan lain-lain.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni Batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai dan Karya lainnya dari pengalih wujudan.
- Ciptaan (nomer 1-14), yang tidak atau belum diumumkan akan tetapi sudah merupakan bentuk kesatuan yang nyata.
Karya yang tidak termasuk bidang-bidang yang dilindungi Hak Cipta :
1.
Judul
2.
Ide dan informasi
3.
Sinopsis (ringkasan)
4.
Plot (alur cerita)
5.
Slogan
6.
Nama Samaran (fictitous name)
7.
Karakter Peran.
Subjek Hak Cipta adalah
Pencipta
Beberapa ciptaan yang lahir atas
kondisi tertentu, maka terdapat ketentuan sebagai berikut :
- Pada ceramah yang tidak tertulis, dan tidak ada pemberitahuan penciptanya maka orang berceramah dianggap sebagai penciptanya.
- Jika suatu ciptaan terdiri dari suatu bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah sang pemimpin.
- Jika suatu ciptaan dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang ciptaan, maka pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak si pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain.
- Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional.
- Negara memegang hak cipta atas ciptaan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, bila berhubungan dengan pihak luar negeri.
- Jika suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti sebaliknya.
Ciptaan tidak dapat
didaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
- Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
- Hasil Rapat Terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Konstitusional lainnya.
- Peraturan Perundang-Undangan.
- Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim.
- Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah.
- Keputusan Badan Arbitrase.
Hak-Hak
yang Berkaitan dengan Hak Cipta
- Pencipta memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan suara atau gambar dari pertunjukan.
- Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karyanya.
- Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau memiliki system elektronik lainnya.
Hak
Ekonomi dari Hak Cipta
Hak
ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta
untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.Secara umum setiap Negara, minimal
mengenal dan mengatur hak ekonomi tersebut, yang meliputi :
1. Hak
Reproduksi atau Penggandaan
2. Hak
Adaptasi
3. Hak
Distribusi
4. Hak
Penampilan (performance right)
5. Hak
Penyiaran (broadcasting right)
6. Hak
Progama Kabel
7. Hak
Moral
8. Hak
Salinan (neightbouring right)
Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta Disebabkan oleh Jenis Ciptaannya
:
- Buku,pamflet dan semua karya tulis lainnya
- Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Ciptaan lagu dengan teks
- Seni rupa
- Peta, seni batik, terjemahan, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya
Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta
:
1. Permintaan pendaftaran rangkap 2 diketik
dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani di atas materai.
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d) Jenis
dan judul ciptaan
e) Tanggal
dan tempat dimana ciptaan diumumkan pertama kali
f) Uraian
ciptaan rangkap 2
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan
hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta
dan pemegang hak cipta, berupa fotocopy KTP atau paspor yang masih berlaku.
5. TBN atau salinan resmi akta pendirian
perseroan yang disahkan notaris atau pengadilan jika akta tersebut berbentuk
fotocopy.
6. Surat kuasa bermaterai cukup.
7. Permohonan yang tidak bertempat tinggal
di wilayah RI, maka harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seseorang kuasa
di dalam wilayah RI.
8. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan atas suatu badan hukum, maka nama pemohon
harus ditulis semuanya dengan menetapkan salah satu alamat pemohon.
9. Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
10. Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atas penggantinya.
11. NPWP.
12. Biaya.
B. Jaminan
Hutang
1.
Latar
Belakang dan Pengertian Jaminan Hutang
Menurut pasal 1131 KUH Perdata, semua benda milik
debitur baik bergerak atau tidak bergerak, baik yang sudah ataupun yang akan
ada, menjadi tanggungan hutang yang dibuatnya (jaminan umum).Selain jaminan
umum, dikenal pula jaminan yang bersifat khusus.Yang dimaksud dengan jaminan
kebendaan khusus adalah penentuan/penunjukan atas benda tertentu milik debitur
atau pihak ketiga.
2.
Macam-macam
Hak Jaminan
2.1. Hak Jaminan Konvensional, terdiri dari:
1. Hipotik
2. Hak Tanggungan
3. Gadai
Benda Bergerak
4. Gadai Tanah
5. Fidusia
6. Bank Garansi
7. Personal Garansi
8. Corporate
Garansi
2.2. Hak Jaminan Non Konvensional, terdiri dari:
1. Cessie
untuk menjamin hutang
2. Pengalihan
hak taih asuransi
3. Kuasa
menjual yang tidak dapat dicabut kembali
4. Jaminan
menutup kekurangan biaya
5. Indemnity
3.
Prinsip-Prinsip
Yuridis Jaminan Hutang
- Prinsip Teritorial adalah prinsip dimana objek jaminan yang ada di Indonesia hanya berlaku bagi piutang yang dibuat di Indonesia.
- Prinsip Assesior adalah menentukan bahwa perjanjian jaminan hutang merupakan assesior (buntut, ikutan) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian hutangnya.
- Prinsip Hak Preferensi adalah hak dari pemegang hipotik untuk mengambil hasil penjualan barang yang dijaminkan terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lainnya.
- Prinsip Non Distribusi adalah prinsip yang menyatakan bahwa pada prinsipnya objek hak tanggungan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur atau kepada beberapa hutang, kecuali :
·
Hak Jaminan Berjenjang
·
Pembagian dengan Security sharing agreement
·
Hak tanggungan atas beberapa bidang
tanah
- Prinsip Disclosure adalah suatu hak jaminan yang harus diketahui oleh masyarakat karena harus diumumkan kepada masyarakat/pemerintah.
- Prinsip Eksistensi Benda adalah suatu jaminan hutang hanya dapat diberikan terhadap benda yang benar-benar sudah ada.
- Prinsip Eksistensi Kontrak Pokok adalah suatu prinsip yang mengajarkan bahwa suatu hak jaminan mensyaratkan adanya suatu kontrak pokok, yaitu kontrak yang menimbulkan hutang piutang.
- Prinsip Larangan Mendaku adalah suatu jenis jaminan hutang melarang untuk mendaku, artinya dilarang jika pemegang jaminan hutang tersebut menghaki atau mengambil untuk dirinya sendiri manakala debitur wanprestasi.
- Prinsip Formalisme adalah suatu jaminan hutang sah mestilah diikuti formalitas tertentu.
- Prinsip Ikutan Objek adalah suatu jaminan hutang tetap melekat dengan benda objek jaminan hutang tersebut, dimanapun dan kapanpun benda itu dialihkan atau dibawa.
- Prinsip Ikutan Piutang adalah suatu jaminan hutang mengikuti piutang yang dijaminkan tersebut.
4.
Hak
Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah yang dimaksudkan
sebagai pelunasan hutang tertentu, yang diberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu (pemegang hak tanggungan) dibandingkan
kreditur-kreditur lainnya.
5.
Jaminan
Fidusia
Adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak
dan benda tidak bergerak.
Jaminan Fidusia
dibuat dengan akta notaries, yang
memuat :
- Identitas pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- Uraian mengenai benda yang dijadikan objek
- Nilai penjaminan
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Nilai
lebih Jaminan Fidusia, antara lain :
- Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya
- Hak yang didahulukan adalah mengambil pelunasan piutang atas hasil eksekusi
- Hak didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena pailit atau likuidasi
Hapusnya Jaminan
Fidusia :
- Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia
- Pelepasan hak atas jaminan penerima fidusia
- Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar